Dapat Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu, Asosiasi Ojol Kecewa dan Tuntut Keadilan

Dapat Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu, Asosiasi Ojol Kecewa dan Tuntut Keadilan

Asosiasi Ojol Kecewa Bonus Hari Raya hanya dikasih Rp50 ribu oleh aplikator-cahyono-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Asosiasi Ojek Online (Ojol) mengecam keras kebijakan aplikator yang hanya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada mitra pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut kebijakan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur bahwa BHR bagi pengemudi ojol minimal 20 persen dari pendapatan selama satu tahun.

"Sebagian besar mitra ojol hanya menerima BHR senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Ini jauh dari aturan SE Menaker yang menetapkan 20 persen dari pendapatan tahunan. Pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan yang ada," ujar Igun, Senin, 24 Maret 2025.

Ojol Kecewa, Tuding Aplikator Lakukan Pembohongan Publik

Menurut Igun, banyak pengemudi ojol telah bekerja lebih dari 5 tahun di aplikator, namun tetap mendapatkan BHR yang sangat kecil.

BACA JUGA:Regulasi Lemah, Pemberian THR Bagi Ojol dan Kurir Harus Ada Pengawasan

"Hanya segelintir ojol yang menerima Rp900 ribu, itu pun mereka yang dibina langsung oleh aplikator dan pernah dibawa masuk ke Istana untuk bertemu Presiden Prabowo," tegasnya.

Igun juga menuding pihak aplikator melakukan akal-akalan dan pembohongan terhadap Presiden Prabowo, dengan melaporkan bahwa BHR diberikan hingga Rp1 juta.

"Demi menjaga citra baik di mata Presiden RI, aplikator melaporkan bahwa BHR diberikan hampir Rp1 juta. Ini jelas pembohongan besar!" katanya dengan nada geram.

Ojol Merasa Dieksploitasi, Tuntut Pemerintah Bertindak

Lebih lanjut, Igun mengungkapkan bahwa selama ini mitra pengemudi dikenakan potongan hampir 50 persen dari setiap order yang masuk. Bahkan, kontribusi pendapatan pengemudi untuk aplikator bisa mencapai Rp60 juta dalam setahun.

BACA JUGA:Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Kententuannya

Namun, meski telah memberikan pemasukan yang sangat besar, BHR yang diterima pengemudi ojol justru sangat kecil.

"Aplikator hanya memberikan BHR Rp50 ribu, ini sudah seperti bentuk perbudakan! Bukan kemitraan. Pemerintah dan Presiden harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga citra baik pemerintahan di mata para pengemudi ojol dan rakyat Indonesia," pungkasnya.(cahyono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: