DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Hasto: Jadi Beban Pemilu ...
Sidang pembacaan putusan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.--YouTube DKPP RI
BACA JUGA:
- Siap-Siap! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Bakal Dibuka, Ini Ketentuan Syarat dan Cara Daftarnya
- Raja Charles III Didiagnosis Kanker, Pangeran Harry Pulang Kampung, Dua Kakak Beradik Akankah Akur
"Betul sekali, pasti akan menjadi beban pemilu. Kalau MK-nya mendapatkan hukuman etis, kemudian KPU-nya etis, lalu bagaimana kita melihat kondisi ini?" kata Ganjar secara terpisah.
Ganjar menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam hal pelanggaran etika.
Menurutnya, jika seseorang atau lembaga dihukum secara etis, mereka seharusnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab.
Pada akhirnya, Ganjar merasa heran dengan sikap beberapa pihak yang tidak menunjukkan rasa malu atau tidak mengundurkan diri setelah melanggar etika.
"Ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu? Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri," ungkap Ganjar.
Ia mencatat bahwa bahkan orang yang dihukum di MK masih melakukan gugatan, menyayangkan potensi kehilangan etika dan moral di negeri ini.
"Wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya," sambungnya.
BACA JUGA:
- Pabrik Kembang Api di India Meledak, Tewaskan 8 Korban dan 80 Orang Luka-Luka
- Kopra by Mandiri dan Green Bond Bank Mandiri Raih Penghargaan dari Alpha Southeast Asia 2023
DKPP Nyatakan KPU Langgar Etik
Dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut di Gedung DKPP dan menyatakan pemberian sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP saat membacakan putusan yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin, 5 Februari 2024.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, serta anggota KPU lainnya seperti Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, semuanya mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: