Mundur dari Komut Pertamina, Mau Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahmud, Begini Karier Politik Ahok Di Indonesia

Mundur dari Komut Pertamina, Mau Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahmud, Begini Karier Politik Ahok Di Indonesia

Ahok Resmi Mundur dari Komut Pertamina--

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDPeta politik jelang Pilpres tampaknya makin memanas,setelah sebelumnya Mahmud MD mundur kabinet Jokowi, rupanya langkah ini di ikuti oleh Basuki Cahaya Purnama atau dikenal dengan Ahok yang mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Ahok resmi mengundurkan diri dari perusahaan migas nasional tersebut. Hal itu disampaikan oleh dalam akun Instagramnya.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," kata dia. 

Lebih lanjut Ahok menuturkan dirinya akan fokus mendukung serta ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024. Ahok juga menegaskan langkah itu merupakan jawaban atas kebingungan sebagian orang terhadap arah politik dirinya.

 

BACA JUGA:

 

Ahok secara mengejutkan memposting surat pengunduran dirinya yang sudah dibubuhi tanda tangan di akun Instagram. Sebelum menjabat di perusahaan pelat merah itu, nama Ahok memang telah banyak dikenal oleh masyarakat.

Karier Ahok tercatat pernah menduduki jabatan Bupati Belitung Timur pada periode 2005-2010. Kemudian, Ia memutuskan meninggalkan jabatannya untuk maju dalam Pilgub Bangka Belitung pada 2006. Kendati demikian, Ahok kalah dari kompetitornya, yaitu Eko Maulana Ali.

Usai upaya menjadi gubernur Bangka Belitung gagal, Ahok pun mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI. Ia mewakili Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung.

 

Lulusan Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti itu lolos ke Senayan dengan raihan suara hingga 119.232.

Saat menjabat anggota DPR RI, Ahok menciptakan standar baru bagi anggota dewan berkaitan dengan transparansi, profesionalisme, dan semangat antikorupsi.

Standar itu dibuat dengan merintis laporan aktivitas kerja DPR, baik dalam proses pembahasan undang-undang maupun dalam berbagai kunjungan kerja. Adapun semua laporan kerjanya dapat diakses melalui website.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: