Deretan Kasus Tebang Pohon Tanpa Izin Didenda Rp 6 Juta hingga Kurungan Penjara
Deretan kasus penebang pohon di Jakarta didenda Rp 6 juta hingga kurungan penjara-Foto: Ilustrasi/Freepik -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan 4 kasus tindak pidana penebangan tanpa izin pada tahun 2023.
Empat kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi yakni Jalan Jenderal Sudirman sebanyak 2 kasus, Jalan Kebagusan sebanyak 1 kasus dan Jalan Dr Nurdin sebanyak 1 kasus.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus penebangan pohon tanpa izin disidangkan pada 12 Mei dan 15 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Kehutanan dan PPNS Distamhut DKI Jakarta.
BACA JUGA: Rapel Uang Pensiun Tunggu Peraturan Pemerintah, Taspen: Kami Masih Menunggu!
Dia menjelaskan, ada 2 kasus penebangan pohon pada persidangan yang berlangsung pada 12 Mei 2023.
Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 6 juta kepada terdakwa karena terbukti telah menebang tanpa izin enam pohon tabebuya (Handroanthus chrysotrichus).
Penebangan pohon tanpa izin itu dilakukan di depan Sudirman Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan dengan diameter 30 sampai 40 sentimeter dan tinggi sekitar empat sampai lima meter.
"Kasus Kedua, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 6 juta rupiah karena terbukti bersalah menebang tanpa izin satu pohon leda (Eucalyptus deglupta) di jalur hijau di Jalan Dr Nurdin, Jakarta Barat karena dianggap menghalangi akses jalan masuk ke rumah,” ungkap Ivan, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Lihat Mobil Mewah Pelat Khusus ala-ala Pejabat? Korlantas: Itu Dipastikan Tidak Benar
Dua kasus penebangan pohon juga disidangkan pada 15 September 2023.
Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan kepada terdakwa karena telah menebang satu palem raja (Roystonea regia) yang tumbuh di jalur hijau Jalan Jenderal Sudirman (depan Tamara Center).
Kasus kedua, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan.
Terdakwa dihukum karena terbukti bersalah telah menebang tanpa izin 2 pohon glodokan (Polyalthia longifolia) dan satu pohon tanjung (Mimusops elengi) yang berada di RTH di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: