Ketua DPRD DKI soal Pajak Hiburan Naik: Akan Banyak PHK!

Ketua DPRD DKI soal Pajak Hiburan Naik: Akan Banyak PHK!

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.-Foto: Instagram.com/@prasetyoedimarsudi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait kebijakan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota naik sebesar 40 persen yang menuai kritikan.

Mengenai hal itu, ia menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar. "Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar (pajak)40 persen, ya bubar (bisnisnya)," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Edi mengatakan, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perda tersebut. Sebab, kenaikan pajak dirasa memberatkan pelaku usaha.

"Kami nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," ujarnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, Edi menilai Pemprov DKI Jakarta juga harus pertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat suatu kebijakan di suatu daerah.

"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," tandasnya.

Sementara, Pras menilai Pemprov DKI Jakarta juga harus pertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Menurut dia, hal itu bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat

"Jangan melakukan semena-mena. Dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga,” tutur politikus PDIP tersebut.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu [PBJT] atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis dalam Pasal 53 nomor (2), dikutip Selasa (16/1/2024).

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Aturan itu sudah ditetapkan per 5 Januari 2024. 

BACA JUGA:

Sementara itu, tarif untuk klasifikasi pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya diterapkan sebesar 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: