Debt Collector Panik! OJK Perketat Aturan Penagihan Kredit, Maksimal Sampai Jam 8 Malam dan Tanpa Kekerasan

Debt Collector Panik! OJK Perketat Aturan Penagihan Kredit, Maksimal Sampai Jam 8 Malam dan Tanpa Kekerasan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - OJK menerbitkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konsumen.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Mengutip Pasal 62 Ayat (1) berbunyi “PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Melansir dari keterangan radarpena pada Minggu, 7 Januari 2024, dalam 7 aturan baru OJK terkait pinjamann online. Dalam peraturan tersebut ada beberapa peraturan yang mengatur tata cara penagihan debitur.

BACA JUGA:OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi

BACA JUGA:Maraknya Pinjaman Online, OJK Ingatkan Perbedaan Pinjol Legal dan ILegal

Seperti waktu penagihan dibatasi maksimal hanya pukul 20.00 waktu setempat. Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para PUJK dan perlindungan konsumen.

Dijelaskan lebi lanjut waktu pelaksanaan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Selain itu, pihak PUJK wajib bertanggung jawab terhadap semua proses saat melakukan penagihan. Artinya, seorang utusan yang melakukan penagihan kepada debitur dan atas utusan penyelanggara berada di bawah tanggung jawab pihak peyelenggara.

Selanjutnya, OJK juga memperketat aturan sistem penagihan, dimana dalam penagihan PUJK dilarang menggunakan bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, dan juga berbagai hal-hal lain yang sifatnya negatif. 

Dalam peraturannya dijelasnkan OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

BACA JUGA:Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK

BACA JUGA:Cara Lihat Nama Kita Diblacklist OJK, Bisa dengan Online dan Offline

Dalam aturan terbaru yang diterbitkan OJK, kewajiban konsumen yang terlambat melalui kontak telepon dan PUJK tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal dalam penagihannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: