Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam 3 bulan terakhir.
Ini dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
"Dalam tiga bulan terakhir ini. Kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu 16 Desember 2023.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi.
Khususnya ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan," ujarnya.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online.
BACA JUGA:Cara Lihat Nama Kita Diblacklist OJK, Bisa dengan Online dan Offline
Di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Dian menuturkan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.
Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK.
"Termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring. Terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah," ujarnya.
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: