OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat beberapa peraturan baru mengenai pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending di tahun 2024.
Peraturan ini dibuat seiring banyaknya platform-platform baru yang menyediakan pinjaman online di Indonesia, sehingga perlu adanya aturan yang melindungi pengguna platform tersebut.
Beleid baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023. Itu berisi aturan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang di keluarkan pada 10 November 2023.
Setidaknya ada tujuh peraturan baru dari OJK terkait fintech peer to peer (P2P) lending yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.
Hal ini perlu diketahui oleh masyarakt dengan tujuan untuk memudahkan konsumen atau debitur dalam melakukan pinjaman di layanan platform pinjaman online.
Berikut ini peraturan baru yang diberlakukan oleh OJK mengenai Pinjol di tahun 2024:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Pemerintah melalui OJK telah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal ini tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama yang Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah telah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan (LPBBTI). Serta tertuang dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK tersebut, untuk besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK, dimana pihaknya membatas binga pinjol harian menjadi 0.1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per harinya.
Selain penetapan bunga harian, dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya yang dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Mengenai batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, ditetapkan sebesar 0.3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan , yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Survei Indikator: Salip PDIP, Elektabilitas Gerindra Melesat 17,9 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: