Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2025 dan Peringatan terhadap Pindar Bermasalah

Daftar Aplikasi Pinjol Legal berizin OJK 2025-ilustrasi-Freepik
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi industri jasa keuangan terus berupaya memperkuat pengawasan dan menindak tegas pinjol-pinjol yang melanggar ketentuan.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam menertibkan industri pinjol, termasuk menutup pinjol ilegal dan memberikan sanksi kepada pinjol yang bermasalah.
Update Kasus Pinjol Bermasalah 2024
Sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha empat perusahaan pinjol. Dua di antaranya dicabut karena sanksi administratif dan dua lainnya atas permohonan pengembalian izin usaha.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan.
Dua kasus pinjol yang cukup menonjol di tahun 2024 adalah kasus TaniFund dan Investree. Keduanya dicabut izin usahanya oleh OJK karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
BACA JUGA:
- Aman dan Cepat! Pinjam DANA Instan Rp300 Ribu Langsung Cair Terdaftar OJK, Atasi Masalah Kebutuhan Mendesak
- Ini Daftar Pinjol yang Legal dan Tidak Legal di 2025
TaniFund
Setelah pencabutan izin usaha, tim likuidasi TaniFund telah dibentuk dan mengumumkan pembubaran perusahaan.
OJK juga telah menerima 7 pengaduan terkait TaniFund dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Investree
OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree setelah pencabutan izin usaha. Tim likuidasi Investree juga telah dibentuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.
OJK juga telah melakukan penilaian kembali terhadap Direktur Utama Investree dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
Selain kasus TaniFund dan Investree, OJK juga menyoroti kasus eFishery, meskipun entitas ini bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: