OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi

OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi

2. Denda Keterlambatan

Dalam aturan baru yang dibuat oleh OJK juga terkait dengan keterlambatan debitur. Pada sektor produktif, denda keterlambatan mencapai 0,1% per hari pada 2024. Dan denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sementara untuk sektor konsumtif, OJK mengatur denda keterlambatan menjadi 0,3% per hari mulai tahun 2024, dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2025.

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Penerapan aturan baru OJK melarang debitur melakuakn pinjaman lebih dari 3 platform. Dimana harapannya, debitur bisa lepas dari upaya melakukan pinjaman untuk menutupi hutang pada pinjaman online yang lain.

Dan pihak penyelenggara harus lebih jeli dan benar-benar memperhatikan kemampuan bayar kembali oleh pihak debitur dalam masa perjanjian.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Dalam hal menagih keterlambatan, OJK akan mengatur waktu penagihan bagi para pihak penyelenggara kepada debitur. Dimana batas penagihan maksimal hanya berlaku sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses saat melakukan penagihan. Artinya, seorang utusan yang melakukan penagihan kepada debitur dan atas utusan penyelanggara berada di bawah tanggung jawab pihak peyelenggara.

BACA JUGA:13 Serba-Serbi Jelang Debat Capres 7 Januari di Istora Senayan

5. Memperketat Aturan Penagihan

Dalam penagihan, penyelenggara dilarang menggunakan bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, dan juga berbagai hal-hal lain yang sifatnya negatif. 

Dalam peraturannya dijelasnkan OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: