Warning Pemerintah: Blokir Dompet Digital atau e-Wallet yang Digunakan Judi Online
Ilustrasi penggunaan dompet digital DANA oleh pengguna--DANA
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memberikan warning kepada pengelola dompet digital seperti Gopay, DANA, OVO dan lainnya.
Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal memblokir e-wallet atau dompet digital jika terindikasi transaksi judi online (judol).
"Iya betul begitu (pemblokiran e-wallet), bahkan untuk anti scam itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan bahkan juga sampai ke marketplace," kata Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar di Kantor Komdi pada Kamis, 14 November 2024.
Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan akan menggabungkan sistem yang dimilikinya yaitu Cekrekening.id dan sistem yang dimiliki OJK, Anti Scam dalam memperkuat pemberantasan judi online.
BACA JUGA:
"Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.
Sebelumnya, Komdigi menemukan bahwa penggunaan e-wallet atau dompet digital jadi modus baru dalam transaksi judi online di Indonesia dengan transaksi lebih dari RP 5,6 juta.
Dalam hal ini, Komdigi mendorong peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat daoat memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan transaksi keuangan dengan keamanan.
Berdasarkan survey dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) indeks literasi keuangan masyarakat mengalami kenaiakan selama lima tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 49,68 persen pada 2022, dan paling naik ke angka 65,43 persen di tahun 2024.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: