Maraknya Pinjaman Online, OJK Ingatkan Perbedaan Pinjol Legal dan ILegal

Maraknya Pinjaman Online, OJK Ingatkan Perbedaan Pinjol Legal dan ILegal

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Saat ini pinjol sudah sangat marak di masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal maupun illegal. Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan jaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat. 

Pencairan dananya pun sangat mudah dan cepat, tidak perlu menunggu waktu lama, dana yang kita butuhkan bisa langsung cair kurang dari 24 jam. Pengguna pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam.

Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

BACA JUGA:

Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau  Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK Nomor 77/POJK/01/2016.

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Jika melihat dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK), berikut ciri - ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri - ciri sebagai berikut:

Terdaftar/berizin dari OJK

  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:

Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:

1. Pinjaman online dana tunai

Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit

Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.

3. Pinjaman online dana usaha

Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: