Polisi Tangkap Ayah Bejat di Jaksel, Cabuli Anak Tiri 20 Kali Sejak 2022

Polisi Tangkap Ayah Bejat di Jaksel, Cabuli Anak Tiri 20 Kali Sejak 2022

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang ayah sambung tega mencabuli anak tirinya sebanyak 22 kali sejak tahun 2022. Kelakuan H benar-benar bejat, hingga korban merasa depresi.

Polisi telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial AH (42) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (12) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Mulai kemarin yang bersangkutan telah kami resmi tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat 5 Januari 2023.

Terungkap tersangka AH telah melakukan aksi bejat kepada anak tirinya sebanyak 20 kali sejak tahun 2022 saat korban masih kelas 5 SD.

BACA JUGA:COVID-19 Melonjak Sangat Tinggi di Depok, Protokol Kesehatan Wajib Lagi?

Bintoro menjelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan bejat kepada anak tirinya hanya sebanyak 7 kali. Namun pengakuan AH tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan korban, dimana S mengaku bahwa pelaku sudah memaksanya sebanyak 20 kali.

Dan tidak hanya itu saja, pelaku juga sempat meminta untuk melakukan persetubuhan layaknya suami dan istri.

"Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Diketahui juga bahwa pelaku melakukan aksinya di dua tempat, yakni di rumah kontrakan dan juga di rumah orang tua dari pelaku.

Atas aksinya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

"Di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Dinkes Tangerang Imbau Warga Waspada Penyakit Penyerta Musim Hujan

BACA JUGA:Lampaui Target, Serapan Anggaran BPN Kota Depok Tembus 98.51 Persen

Sebagai informasi, mulanya kasus ini terkuak saat korban curhat kepada sepupunya F mengenai hal yang ia alami. S mengaku tidak berani melaporkan atau bercerita kepada siapapun karena takut akan ancaman ayah tirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: