Dapat Remisi, Hukuman Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun

Dapat Remisi, Hukuman Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun

RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Agung meringankan vonis hukuman penjara terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun.

Sebelum itu, istri dari Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diperkuat di Pengadilan Tinggi.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi no.816 K/Pid/2023, hukuman kurungan untuk Putri dikurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

Sebelum hal itu, pada amar putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada hari yang sama, MA juga meringankan hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati.

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhi Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Hormati!

BACA JUGA:Sekjen PBB : Israel Menghambat Distribusi Bantuan ke Gaza

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: