Selebgram Siskaeee Segera Bebas Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Pornografi

Selebgram Siskaeee Segera Bebas Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Pornografi

Siskaeee segera bebas dari penjara--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selebgram Siskaeee segera bebas usai menjalani hukuman penjara dalam kasus pornografi.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan Siskaeee bakal bebas 21 Februari 2025 mendatang.

"Iya benar (Akan bebas, red) karena sesuai dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi dan hingga saat ini belum keluar putusannya," katanya kepada disway.id grup radarpena.co.id Minggu 9 Februari 2025.

"Sehingga kami meminta kepada Kepala Rutan Pondok Bambu untuk membebaskan Siskaeee karena Siskaeee sudah menjalani proses hukum karangan sesuai dengan putusan dan harus Bebas demi hukum pada tanggal 21 Februari 2025 sebagaimana informasi yang telah teman-teman media liput," lanjutnya.

Diterangkannya, sang klien telah menjalani hukuman sejak 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pornografi, Siskaeee: Terimakasih Semua

BACA JUGA:Bakal Dihukum Berapa Tahun Pemeran Film Porno Siskaeee? Jawaban akan Dibacakan Hakim Hari Ini

"Bahwa, mengingat Siska telah menjalankan masa penahanan sejak tanggal 25 Januari 2024, yang mana Siska telah menjalankan pidana pokok selama 1 (satu) tahun sebagaimana putusan dan saat ini Siska sedang proses menjalani Pidana Pengganti Denda selama 1 (satu) sampai dengan tanggal 21 Februari 2025, oleh dan karenanya Siska dinyatakan akan penuh 13 (tiga belas) bulan menjalani hukuman pidana pokok dan pidana pengganti denda berdasarkan putusan pengadilan tersebut diatas, maka SISKA harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," paparnya.

Selain itu, Siskaeee disebut telah berperilaku baik selama menjalani massa tahanannya.

"Bahwa selama menjalankan Masa tahanannya Siska sangat menunjukkan itikad baik dengan salah satunya bersyukur memiliki tambahan keterampilan seperti menyulam dan sebagainya serta mengikuti seluruh ketentuan-ketentuan di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu," paparnya.

Sebelumnya selebgram Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (21/10).

Hakim menyatakan Siskaeee bersalah terkait produksi film porno Kelas Bintang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," katanya saat menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: