Vonis Hukuman Penjara Ditambah Setahun oleh JPU Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Bukan Koruptor!
Ammar Zoni, pict: Hasyim-Hasyim Ashari-radarpena.disway.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masa tahanan Ammar Zoni ditambah oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi 4 tahun yang awalnya 3 tahun atas kasus narkoba.
Melalui Kuasa Hukumnya, Jon Mathias, Ammar Zoni begitu sedih. Bahkan, mantan suami Irish Bella itu mengaku merasa tidak adil dengan keputusan tersebut.
"Pastilah sedih, tapi ya namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena itu putusan hukum," kata Jon yang dikutip pada Minggu, 10 November 2024.
"Cuma dia merasa tidak adil, kata dia 'Saya ini kan bukan koruptor'," katanya lagi.
Lebih lanjutnya, Jon Mathias mengungkapkan kekecewaan Ammar Zoni yang sampai menyinggung soal hukuman koruptor. Saking kecewanya, Ammar sampai menuntut negara untuk memulihkan kondisi pecandu narkobanya.
BACA JUGA:
- Rizky Nazar Gandeng Cut Syifa di Pernikahan Febby Rastanty, Pacaran?
- Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Kenapa Saya Gak Merasa Takut Ya?
- Dokter USG Lolly Bakal Diperiksa Penyidik, 3 Orang dari KemenPPA Diperiksa
Menurut Ammar Zoni, pecandu narkoba seperti dirinya harus diobati oleh negara.
"Kata dia 'Saya merugikan sendiri, negara tidak dirugikan. Saya harus diobati malah dihukum penjara'," ujar Jon Mathias.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis mantan suami Irish Bella itu dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Namun saat ini, hasil banding JPU, ia mendapatkan vonis bertambahnya masa hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda menjadi Rp800 juta.
(Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: