Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Kena Sanksi Berat Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan perilaku insan KPK.
Dewas pun meminta Firli untuk mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden RI.
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA
BACA JUGA:Mahfud MD Minta KPK dan Bawaslu Segera Selidiki Temuan PPATK di Pemilu 2024
Padahal, SYL sedang berperkara di KPK, saat pertemuan berlangsung.
Firli juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Tumpak menjelaskan, putusan dikeluarkan karena tidak ada hal yang meringankan untuk Firli.
BACA JUGA:Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri Kamis 14 Desember
Bahkan, ada empat aspek yang memperberat putusan pelanggaran etik tersebut.
Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: