Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Kena Sanksi Berat Pelanggaran Kode Etik

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Kena Sanksi Berat Pelanggaran Kode Etik

BACA JUGA:Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Diduga Langgar Etik, Dewas KPK Segera Gelar Sidang

Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.

"Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya," ujarnya. 

Tidak hanya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, Firli juga diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai insan KPK.

Hal ini sesuai dengan peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli sebelumnya dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL.

Firli dinonaktifkan sementara dari jabatannya, dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, usai melakukan gelar perkara.

Polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: