Isu Aliran Dana Kampanye Mencurigakan? DEEP Indonesia: KPU dan Bawaslu Jangan Diam Saja!
Neni juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal laporan dana kampanye. Menurut dia hal itu menjadi tantangan terbesar karena masyarakat tidak terlalu memperhatikan soal dana kampanye dan hal itu menjadi isu yang kurang disorot. "Kondisi ini diperparah juga dengan masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik," kata Neni. "Padahal ini menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu," sambung Neni. Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
"Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye.
Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: