Pemerintahan Pindah ke IKN Tinggalkan Aset Rp 300 Triliun di Jakarta, Kemenkeu : Wajib Dikembalikan
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemindahan kantor pemerintahan dari DKI JAKARTA ke Ibu Kota Nusantara (IKN) meninggalkan aset senilai Rp 300 triliun.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan.
Dalam keterangannya Kamis 21 Desember 2023, Encep menjelaskan aset Rp 300 Triliun itu belum termasuk dengan kantor pelayanan yang bernilai Rp 1.640 Triliun.
BACA JUGA:Sri Mulyani Blak-blakan soal Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke IKN pada 2024
Dengan demikian, kata Encep, aset negara yang ditinggalkan usai kepindahan ke IKN tersebut wajib dikembalikan ke Kemenkeu agar tidak menimbulkan ongkos dobel, dan nilainya dapat dioptimalkan.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan terhadap aset tersebut sebut Encep misalnya, mengatur kembali kantor-kantor yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L), termasuk kantor wilayah (kanwil).
BACA JUGA:Pembangunan Komplek Menteri di IKN Ditarget Rampung 2024
Selain itu, aset yang ditinggalkan juga bisa dioptimalkan dengan menyewakannya ke pihak swasta.
"Tapi bukan dijual. Mereka hanya memiliki hak dalam periode tertentu, seperti 50 tahun. Kepemilikan tetap milik negara,” ujar Encep.
Encep mengatakan, pemerintah juga berencana mengelola aset untuk mendorong pembangunan ruang hijau.
Sebab, hingga saat ruang hijau di Jakarta baru mencapai 10 persen dari luas wilayah.
Encep mengaku pihaknya telah melakukan riset untuk ruang hijau Jakarta.
"Ada istilahnya, urban renewal, dan ini saatnya bagi Jakarta. Menurut hasil riset kami, barang milik negara (BMN) ini akan cukup mempengaruhi Jakarta ke depan."
"Kami sudah ada kajian untuk membuat nilai maksimal. Kami punya green design Jakarta sebagai global city, misalnya dengan membangun Jakarta jadi ruang hijau,” kata Encep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: