Firli Bahuri Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Firli Bahuri Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Firli Bahuri menghadirkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli dalam sidang Praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2023.

Yusril yang mengenakan kemeja putih memberikan keterangan di sidang sebagai ahli dengan melalui sarana virtual. Yusril mulai diambil sumpah untuk memberikan keterangan sekitar pukul 16.05 WIB.

Selain Yusril, Firli juga menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Dalam persidangan tersebut, Alex sempat ditanyakan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) perihal bantuan Hukum KPK kepada Firli.

Yusril pun disumpah oleh pihak panitera PN Jaksel dengan Alquran sebelum memberikan keterangan.

BACA JUGA:

"Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah  sebagai ahli dalam perkara ini akan memberikan pendapat-pendapat  tentang soal-soal yang diungkapkan  sesuai dengan keahlian saya dan pengetahuan saya," ujar Yusril mengikuti perkataan panitera.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengkonfirmasi  hubungan Ketua Umum  Partai Bulan Bintang (PBB) itu dengan Ketua KPK tersebut. Yusril mengaku kenal akan tetapi tidak memiliki hubungan dekat.

"Mungkin hanya sekitar 2 atau 3 kali pernah bertemu secara langsung dengan dia (Firli)," ujar Yusril kepada Hakim.

Mulanya, kuasa hukum Firli bertanya pandangan Yusril terkait alat bukti permulaan untuk penetapan seseorang menjadi tersangka. Yusril memberikan perumpamaan bahwa semua barang tak bisa diyakini kebenarannya sebagai alat bukti.

"Bagaimana pandangan ahli apakah alat bukti tersebut cukup memenuhi kuantitasnya saja atau pemenuhan alat bukti tersebut dalam penetapan tersangka juga harus diperhatikan kualitasnya dan relevansinya terhadap pasal yang disangkakan?" tanya kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis 14 Desember 2023.

"Misalnya dikatakan bahwa Anda menerima uang dan kemudian ditujukan kuitansi dan kuitansinya itu sebenarnya adalah kuitansi yang bisa dibeli di warung atau sebuah toko gitu, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain-lain sebagainya. Nah, alat bukti seperti itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti. Jadi kita tidak bisa mengatakan 'yang penting saya udah punya bukti suap, ini kuitansinya.' Kita sebagai penyidik tidak bisa begini," jawab Yusril.

Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengatakan harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dia lalu menyinggung foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat, yang diduga terjadi penyerahan uang dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: