Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri Kamis 14 Desember
Dewas KPK menjelaskan FB diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: