Kepolisian Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian Tragedi Gunung Marapi, BKSDA Terancam Pasal 359 KUHP

Kepolisian Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian Tragedi Gunung Marapi, BKSDA Terancam Pasal 359 KUHP

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Total korban meninggal dunia dari erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat berjumlah 23 orang. Sementara korban yang selamat berjumlah 52 orang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Provinsi Sumbar merekap jumlah pendaki yang ada sesaat Gunung Marapi mengalami erupsi pada Minggu 3 Desember itu sebanyak 75 pendaki.

Menilik dari jumlah korban yang cukup banyak, serta peristiwa erupsi gunung yang bersamaan dengan saat para pendaki sedang menaiki Gunung, masih menyisakan  berbagai pertanyaan dari banyak pihak. Apakah saat itu, tidak ada warning, atau tidak ada upaya untuk  menutup jalur pendakian karena siatuasi gunung Marapi yang memperlihatkan aktifitas, alias tidak baik-baik saja.

Kepolisian Daerah  (Polda) Sumatera Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat terkait musibah Marapi yang cukup menelan banyak korban tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan mengatakan siap melakukan pemanggilan, paska jatuhnya korban jiwa dari 23 pendaki yang terdampak erupsi Gunung Marapi. Pihak Kepolisian ingin mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada para petugas di lapangan serta pimpinan BKSDA disana. ''Kita akan panggil, ''Ungkap Dwi melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Fokus dan arah pemeriksaan lanjut Dwi adalah seputar standar operasional Prosedur (SOP)  terkait pendakian di Gunung Marapi, lebih -lebih jika sesuatu hal tersebut seperti Gunung yang akan didaki sudah menunjukkan tanda-tanda yang tidak biasa. Semua itu dilakukan mengingat korban yang berjatuhan. 'Juga karena penanggungjawab Gunung Marapi adalah BKSDA, ''tulisnya.

BACA JUGA:Ditemukan! Update Identitas Pendaki yang Menjadi Korban Erupsi Gunung Marapi - Padang Sumatera Barat

BACA JUGA:8 Korban Erupsi Gunung Marapi Belum Dievakuasi, 16 Terkonfirmasi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Update Pencarian dan Evakuasi Pendaki dari Puncak Gunung Marapi Masih 26 Orang

Melalui penjelasan dan keterangan yang lebih lengkap dapat memperjelas dan mengetahui bagaimana sebenarnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pendakian Gunung Marapi yang mengalami erupsi. Keterangan dari penanggung jawab Marapi yakni BKSD akan memperjelas tentang SOP itu,

Keterangan dari pihak BKSDA agar kita dari Kepolisian bisa   memastikan apakah pendaki Marapi sudah sesuai SOP atau tidak, karena korban yang meninggal dunia, dan banyak berjatuhan.  Pihak penanggungjawab dalam hal Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, dipastikan akan diperiksa terkait dengan perizinan pendakian Gunung Marapi. ''Keterangan dan pemanggilan petugas sampai penanggung jawab dari BKSDA sendiri. Jadi satu-satu akan kami panggil, ''ungkapnya

Dari sini akan ada kelanjuttan, apabila memang nanti terbukti melakukan kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi akan bisa dikenakan pasal 359 KUHP berupa karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Jika ada bukti mereka bisa terancam terkena pasal 359 tersebut. 

Erupsi Gunung Marapi yang terjadi Minggu 3 Desember tersebut, meninggalkan 52 korban yang selamat, sedangkan23 korban meninggal dunia. Jumlah pendaki 75 orang yang rata-rata berusia muda 20 -an tahun. Korban yang selamat sekarang ini masih menjalani perawatan di rumah Sakit di Sumatera Barat, karena ada diantara para korban yang mengalami patah tulang lantaran berlarian menyelamatkan diri saat erupsi gunung itu terjadi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: