Jelang Akhir 2023, OJK Mencabut Izin Usaha 4 Perusahaan Asuransi di Indonesia, Terkini Asuransi Aspan
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Industri bisnis asuransi di Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha beberapa asuransi.
Sejak awal tahun 2023 sampai dengan akhir tahun di bulan Desember ini tercatat, OJK sudah mencabut izin usaha sebanyak empat perusahaan asuransi.
Dari keempat asuransi ini, sebanyak 3 perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk. Hanya satu perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penggabungan usaha atau merger.
Terbaru di bulan Desember ini, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau yang sering disebut Asuransi Aspan, tepatnya pada tanggal 2 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Memiliki Produk Asuransi Unit Link Wajib Lapor SPT
- Maraknya Pinjaman Online, OJK Ingatkan Perbedaan Pinjol Legal dan ILegal
Berikut update perusahaan asuransi yang di cabut izin usahanya sepanjang tahun 2023 :
1. Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan)
OJK baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha Aspan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.
"Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," ujar Ogi dalam siaran pers yang dirilis OJK pada Sabtu (2/12/2023).
Adapun, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Asuransi Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan karena PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sebagai informasi, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.
OJK juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
"OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: