Jelang Akhir 2023, OJK Mencabut Izin Usaha 4 Perusahaan Asuransi di Indonesia, Terkini Asuransi Aspan

Jelang Akhir 2023, OJK Mencabut Izin Usaha 4 Perusahaan Asuransi di Indonesia, Terkini Asuransi Aspan

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

2.  Asuransi Prolife Indonesia

OJK mencabut izin usaha Asuransi Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life pada 2 November 2023.

BACA JUGA:

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha Prolife sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat, 3 November 2023.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, Ogi menuturkan OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Selain itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

BACA JUGA:

“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out [PBO] yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali (PSP) Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

3.  Kresna Life (2023)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT. Asuransi Jiwa kresna Life (Kresna Life) pada jumat (23/6/2023).

Menurut kepala pengawasan perasuransian, penjaminan dan dana pensiun OJK Ogi prastimoyono alasan pencabutan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang di syaratkan yakni 120%.

4.  Asuransi Cigna

OJK menyatakan mencabut izin usaha PT. Asuransi Cigna, hal ini seiring adanya merger atau penggabungan usaha dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: