Polres Pidie Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh, 1 WNA Bangladesh Jadi Tersangka, 3 Orang Masih Buron

Polres Pidie Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh, 1 WNA Bangladesh Jadi Tersangka, 3 Orang Masih Buron

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil membongkar kasus kasus penyelundupan etnis Rohingya. Dimana polisi berhasil menangkap 1 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dalam kasus ini.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melaporkan telah menetapkan satu tersangka WNA asal Bangladesh dengan inisial HM (70) pada hari Rabu, 6 Desember 2023. Sedangkan tiga rekannya yang diduga ikut terlibat, melarikan diri dan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Polisi mengatakan HM yang merupakan Petani garam asal Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh, dengan nomor UNHCR B0201762, ini dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dan juga Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- atau paling banyak Rp 1.500.000.000,-

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Bakamla Patroli Cegah Pengungsi Rohingya Masuk Indonesia

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Berencana Memulangkan Pengungsi Rohingya di Aceh ke Negara Asal, Ini Komentar Peneliti ASEAN

Tersangka HM diduga terlibat jaringan internasional penyelundupan manusia etnis Rohingya ke perairan Aceh bersama dengan beberapa rekannya yang kini masih buron dan sudah masuk DPO aparat Kepolisian Resort Pidie.

Sebelumnya, HM yang merupakan warga negara Bangladesh sempat diamankan oleh warga saat mencoba kabur usai mendaratkan kapal yang berisi 147 warga Rohingya di Pesisir Muara Tiga pada 14 November 2023 lalu.

AKBP Imam Asfali mengungkapkan, dalam modus operandinya tersangka HM bertugas memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut. Kapal tersebut membawa rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh dengan tujuan ke perairan wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia.

HM bersama rekan-rekannya melakukan tanpa izin dan dokuman sah dengan tujuan melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya, Myanmar yang berjumlah 194 orang dalam satu kapal.

Polisi juga mengungkap, HM bersama rekan-rekannya mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal. Dimana untuk anak-anak dipungut biaya 50.000 Daka atau sekitar Rp 7.000.000,-. Sedangkan untuk orang dewasa dipungut 100.000 Daka atau sekitar Rp 14.000.000,-. Jika ditotalkan keuntungan yang didapatkan oleh HM dan rekan-rekannya sekitar Rp 3.332.000.000,-

“Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal. Untuk anak-anak biaya dipungut 50.000 Daka, atau 7.000.000 rupiah. Sedangkan untuk orang dewasa, mereka dipungut 100.000 Daka atau 14.000.000 rupiah. Ini bila ditotalkan, agen mendapat hasil dari kejahatan tersebut senilai 3.332.000.000 rupiah,” katanya.

BACA JUGA:Forkopimda Sabang Minta UNHCR Segera Pindahkan Pengungsi Rohingya dari Pulau Weh

BACA JUGA:Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Kota Pidie Aceh, 10 Orang Kabur Diduga Perantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: