Tega! Seorang Ibu di Depok Jual Anak Kandung pada WNA Demi Lunasi Hutang Pinjol
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Seorang ibu di Depok tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Diketahui anaknya masih berusia bawah umur yakni 15 tahun.
Kini RAD menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan RAD, Satreskrim Polres Metro Depok juga mengamankan dua orang yang diduga turut terlibat dalam transaksi haram ini.
"Satu orang perempuan ibu kandungnya, demikian juga salah satu pelaku mencabuli anak di bawah umur,” ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare.
"Dengan modus menawarkan kepada laki-laki. Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Protes! Lahan SMAN 10 Bojongsari Depok Bakal Dibangun Kantor Kelurahan Curug: Tak Sesuai SK Wali Kota Tahun 2013
- BPN Depok Target Realisasi PTSL Capai 3000 Per Bidang hingga Akhir 2023
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung AKP Markus Simare, telah menjual putrinya beberapa kali. Dari hasil penjualan anaknya itu, pelaku disebutkan telah mengantongi uang Rp6 juta.
“Ibunya menawarkan anaknya yang berusia 15 tahun pada laki-laki untuk melakukan perbuatan cabul. Sudah tiga kali,” ujarnya.
Mirisnya, RAD mengaku menjual anaknya untuk melunasi utang namun penyidik tidak percaya begitu saja. Penyidik akan mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi lainnya.
"Alasan tak mampu bayar utang, RAD seorang ibu di Depok, Jawa Barat ditangkap setelah jual anak kandungnya" Ujarnya
Ulah jahat RAD itu terbongkar setelah korban mengadu ke tantenya. Selanjutnya, pengakuan korban tersebut disampaikan ke polisi saat membuat laporan.
“Kita tindaklanjuti dan kemudian kita tangkap pelaku. Ibu kandungnya korban sendiri sudah kita amankan, dan kemudian pelaku yang melakukan hubungan intim juga sudah kami amankan,” katanya.
Terlilit Hutang Pinjol Sampai Rp 100 Juta
RAD mengaku kepada polisi bahwa tindakan ini terpaksa dilakukan lantaran dirinya terjerat pinjaman online (pinjol) yang jumlah hutangnya mencapai Rp 100 juta. Dalam kondisi tidak mampu membayar utang, RAD memilih untuk 'menjual' anaknya kepada T sebagai solusi.
Karena hal tersebutlah yang dijadikan alasan kuat RAD untuk membujuk korban agar mau bersetubuh dengan T. Demi memuluskan rencana jahatnya itu, korban dirayu oleh RAD dengan alasan untuk membantu kondisi ekonomi orangtua.
"Pada tahun 2022 pelaku RAD membutuhkan uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T. Akibatnya, korban mengalami kekerasan seksual di tiga tempat yang berbeda." kata Nurhayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: