Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
Surat Edaran itu berisikan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker atau pengeras suara.
Berikutnya petugas juga akan memasang stiker pemberitahuan bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
BACA JUGA:
- Tempat Ibadah Tertua di Bandar Lampung, Pusat Spiritualitas dan Refleksi bagi Masyarakat Sekitar
- Daftar 5 Klinik dan Rumah Sakit di Bandar Lampung yang Menyediakan Layanan EKG
Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera ditlaksanakan.
Pada surat tercantum empat poin instruksi, yakni:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:
- Sejarah NU Lampung Tengah Harus Ditulis dan Dibukukan
- Wagub Provinsi Lampung Ucapkan Terimakasih di Acara Pelepasannya
Ketentuan kendaraan menunggak pajak di SPBU itu merupakan bentuk sanksi sosial.
Pemprov Lampung berharap bisa memberikan efek jera pada masyarakat untuk taat membayar pajak.
Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: