Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Dilansir dari beberapa sumber Pemprov Lampung akan segera menerapkan ketentuan tentang larangan bagi kendaraan yang ada tunggakan pajak untuk mengisi BBM di setiap SPBU.
Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menertibkan masyarakat untuk membayar pajak.
SPBU di Provinsi Lampung tidak akan melayani penjualan BBM jika kendaraan tidak membayar pajak.
Untuk memicu kesadaran pada masyarakat untuk tertib membayar pajak.
Karena, Pemprov Lampung telah memberikan berbagai layanan dalam mempermudah masyarakat untuk pembayaran pajak.
BACA JUGA:
- Simak Cara Urus Tilang Elektronik di Bandar Lampung
- Ulah Balap Liar, Tewaskan Pemuda di Bandar Lampung, Ini Kronologinya
Layanan kemudah membayar pajak Pemprov Lampung:
- keringanan pajak.
- pemasangan stiker di kendaraan menunggak pajak.
- mempermudah akses pembayaran secara online maupun e-samdes.
Dengan layanan kemudahan yang diberikan pemerintah, sudah cukup untuk masyarakat menaati pembayaran pajak.
BACA JUGA:
- Intip Keindahan Destinasi Wisata Kampung Vietnam di Lampung, Cek Lokasi, Tiket dan Fasilitasnya
- Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung Senin 6 November 2023
Ketentuan surat edaran menginstruksikan Tim Pembina Samsat:
Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU yang ada di Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: