Angel's Wing Lampung Terancam Tutup Lagi, BPOM Tegaskan Soju Termasuk Minuman Beralkohol Golongan C
Ya, dulu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel Angel Wing karena tidak memenuhi izin dan operasional.
Dimana Angel's Wing menjual berbagai minuman beralkohol Kelas B, atau yang memiliki kandungan alkohol lebih dari 5 persen.
BACA JUGA:
- 5 Rekomendasi Cafe Terdekat di Bandar Lampung yang Instagramable dan Wajib Kamu Kunjungi
- Yuk Simak 7 Rekomendasi Olahan Bakso Dengan Nama Unik Di Povinsi Lampung !
Segel tersebut dibuka setelah Angel's Wing merevisi izinnya menjadi kafe dan restoran serta membuat pernyataan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan PT Asia Gemilang Bersama membuka kembali Angel's Wing asalkan beroperasi sesuai peraturan dan kontrak yang berlaku.
Butir pernyataan yang dimuat tersebut antara lain adalah usaha di bidang restoran dan bar/kafe sesuai izin kegiatan yang disebutkan pada angka 1.
Poin lainnya adalah ketika Anda menjalankan restoran dan kedai teh/kafe, jangan memutar musik keras di hadapan dan/atau tidak adanya DJ, jangan bermain-main dengan lampu, dan jangan menyiapkan tempat atau mengizinkan tamu (pengunjung) menari.
Poin ketiga adalah meja tamu digunakan sebagai tempat menyajikan makanan dan minuman serta tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
Point keempat tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C dalam usahanya.
Yang terakhir kemudian adalah Anda siap untuk mencabut izin Anda (pembekuan permanen) jika Anda melanggar ketentuan ayat di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: