Otorita IKN Buka Lowongan Formasi PKKK, Cek Posisi dan Persyaratannya

Otorita IKN Buka Lowongan Formasi PKKK, Cek Posisi dan Persyaratannya

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta emenuhi ketentuan:

Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Jadwal seleksi PPPK IKN 2023

Pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terbagi menjadi 16 tahap yang juga mulai dilaksanakan pada 20 September 2023 dan berakhir pada 11 Februari 2024. Berikut jadwalnya:

- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.

- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.

- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: