Intip Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Tata Cara Pendaftaran, dan Dokumen Persyaratan

Intip Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Tata Cara Pendaftaran, dan Dokumen Persyaratan

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan 
  • S1 Hukum Kebijakan Publik 
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi 
  • S1 Hukum Syari’ah
  • S1 Syari’ah
  • S1 Muamalat Jinayat 

Tata Cara Pendaftaran

1. Lakukan pendaftaran akun SSCASN melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 20 September 2023.

2. Setelah buat akun, kembali login ke laman https://daftarsscasn.bkn.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan tadi, lalu pilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan, lalu lengkapi data dan daftar isian.

3. Untuk dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan harus dibubuhkan e-materai yang telah terintegrasi dengan laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:

Untuk mengetahui bagaimana cara beli dan pasang e-materai melalui website SSCASN, bisa melihat infonya pada artikel ini KLIK DI SINI. 

4. Jika seluruh tahapan telah selesai, cetak Kartu Pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Pelamar

Dalam proses pendaftaran, pelamar harus mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang asli dan di-scan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Pastikan seluruh dokumen yang diunggah tidak ada file yang rusak dan semua dapat terbaca jelas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI yang diketik komputer dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id).

2. E-KTP asli 

BACA JUGA:

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: