Intip Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Tata Cara Pendaftaran, dan Dokumen Persyaratan

Intip Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Tata Cara Pendaftaran, dan Dokumen Persyaratan

JAKARTA, RADARPENA - Ingin berkarier di bidang hukum? Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) membuka kesempatan bagi kamu calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023.

Untuk itu, simak intip dulu formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, tata cara pendaftaran, dan dokumen persyaratan yang dibutuhkannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun 2023, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. 

Adapun kebutuhan formasi yang dibutuhkan Mahkamah Agung adalah sebanyak 1.669 formasi CPNS 2023.

BACA JUGA:

Dari 1669 formasi tersebut hanya 2 jenis formasi yang dibuka pada lowongan CPNS Mahkamah Agung 2023, yakni Ahli Pertama - Pranata Peradilan dan Klerek - Analis Perkara Peradilan.

Untuk informasi selengkapnya terkait formasi, kualifikasi pendidikan, cara pendaftaran, dan dokumen yang dibutuhkan, dapat dibaca pada penjelasan berikut ini: 

Formasi CPNS Mahkamah Agung RI 2023 dan Kualifikasi Pendidikan 

1. Ahli Pertama - Pranata Peradilan  

25 formasi dengan penetapan kebutuhan putra/putri lulusan terbaik sebanyak 3 dan umum 22.

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum Islam
  • S1 Syari’ah (Ahwal Syakhsiyah/ Jinayah/ Siyasah Syari’ah/ Muamalah)

2. Klerek - Analis Perkara Peradilan  

Sebanyak 1644 formasi dengan penetapan kebutuhan putra-putri lulusan terbaik sebanyak 165, penyandang disabilitas 34, putra putri Papua dan Papua Barat 3, dan umum sebanyak 1442.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: