Kejati Sampaikan Tugas dan Fungsi, serta Sukses Kali Pertama Terapkan Restorative Justice di Bengkulu

Kejati  Sampaikan Tugas dan Fungsi,  serta Sukses Kali Pertama Terapkan  Restorative Justice di Bengkulu

Kejati Bengkulu-Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan kegiatan Penerangan atau Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

Temanya  mengenal tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sehubungan rencana penerimaan calon ASN Kejaksaan Republik Indonesia.

Penyuluhan itu di digelar pada Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H (UNIHAZ) Bengkulu , selasa (5/9) di Aula Rektorat.

Narasumber penyuluhan itu antaranya Koordinator Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pofrizal SH,MH, lalu Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yuli Herawati, SH,MH.

Sekitar  50 orang mahasiswa dan alumni hadir untuk menyosialisasikan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2023.

Koordinator Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pofrizal SH,MH mengatakan untuk formasi Jaksa sebanyak 2.000 formasi.

Petugas barang bukti sebanyak 1.446 formasi, Pengelola Penanganan perkara 2.142 formasi. ''Serta  penjaga tahanan 2.258 formasi,"ungkapnya.

BACA JUGA:

Usulan  yang besar-besaran itu, disebabkan banyaknya instansi kekurangan tenaga serta banyak yang memasuki masa pensiun. "Rencana pendaftarannya di mulai tanggal 17 September mendatang," terangnya..

Kejaksaan RI juga akan membukar ekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi..

Untuk informasi pendaftaran lebih jelasnya dapat mengakses web biropeg.kejaksaan.go.id atau instagram biro pegkejaksaan," sebutnya.

Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Sementara itu dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (5/9) dilaporkan, bahwa telah melaksanakan Ekspose Restorative Justice Kejaksaaan Negeri Kabupatan Seluma Provinsi Bengkulu.

Posisi kasus, Kejari Seluma mengajukan permohonan penyelesaian  perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan dengan pendekatan restorative.

Atas nama  tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan yang disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Posisi kasus bermula pada Jumat 23 Juni 2023,  pukul 12.00 WIB bertempat dirumah tersangka Andi alias E alias Andi bin Taufik.

BACA JUGA:

Telah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja dengan cara membakar ujung batang untuk kemudian dihisap samapai habis sebanyak 3 linting.

Barang haram tersebut diperoleh dari dari saksi Ali Imron pada saat tersangka menuju perkebunan Sawit afdeling 2 PT. Sandabi Indah lestari.

Tersangka pergi ke jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat kabupaten Seluma. Namun saat tiba disana, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba.

Polres Seluma dan langsung diamankan. Terhadap tersangka dan barang bukti berupa narkotika goloingan I jenis ganja dengan berat 2,41 gram.

Setelah dilakukan asesmen oleh Tim asesmen terpadu BNN  dengan hasil penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka

Andi kenakan rehabilitasi dengan beberapa pertimbangan antara lain tesangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,tidak terkait jaringan peredaran narkotika, bandar dan pengedar.

Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi. Permohonan Kejari Seluma itu.

Akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Umum  melalui Plh Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka Andi untuk  dilakukan rehabilitasi medis.

 Dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama tiga bulan rawat inap.

Kejari Seluma Wuriadhi  Paramita mengatakan disetujuinya permohonan ini dengan pendekatan restorative justice.  ''Ini merupakan kali pertama di wilayah Hukum Kejati Bengkulu, ''ungkapnya  (**/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: