Kejagung Terima Merdeka Award, Di Bengkulu Kajati Ajak Sinergisitas Memberantas Korupsi
Kejagung RI - Kejaksaan Agung RI menerima Penghargaan , ''Merdeka Award untuk kategori Inovasi Pelayanan Publik.
Penghargaan tersebut diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.Penyerahan penghargaan di gelar Rabu (30/8) di SCTV Tower Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana menuturkan tingkat kepercayaan publik 81.2%yang diraih Kejaksaan.
Tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.
Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish(koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta.
Program-program“Penegakan Hukum Humanis” seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain,''Kata Ketut.
BACA JUGA:
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melepas Pawai Roadshow Bus KPK RI
- Gubernur Lepas Kontingen Popnas Bengkulu Menuju Palembang
- Anggaran Infrastruktur di 2024 Tembus Rp146,98 Triliun, Ini Rinciannya
Program ini sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Dr. Ketut Sumedena menyampaikan berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu di Bengkulu Pada acara dengar pendapat antara Kejati Bengkulu bersama KPK yang di gelar di Hotel Mercure Bengkulu Rabu (30/8).
Acara yang di inisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, memberikan sambutan yang penuh semangat dan peduli terhadap kerjasama antar lembaga penegak hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H memulai dengan menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan untuk berpartisipasi dalam upaya pembangunan bangsa.
BACA JUGA:
- Yuk, Jajal Wisata Alam dan Air Terjun, Desa Penembang di Bengkulu Tengah
- Ekonomi Bengkulu Tw2 di Banding Tw 1Tumbuh 6,73 Persen
- Batu Bara Komoditas Utama Ekspor Bengkulu
Khususnya dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia. ''Kita sambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengadakan rapat dengar pendapat ini, ''ungkapnya.
Dengan tujuan meningkatkan sinergi antara aparatur penegak hukum (APH) dalam penangananTipikor.
Dalam konteks penanganan Tipikor, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H mengakui pentingnya koordinasi antar lembaga.
Dia mengilustrasikan bahwa dalam sistem keadilan pidana yang terintegrasi, berbagai sub-sistem tidak akan mampu berjalan secara terpisah.
Oleh karena itu, harmonisasi dan keterpaduan di antara sub-sistem tersebut menjadi kunci untuk menjalankan tujuan bersama.
Ia menggaris bawahi bahwa meskipun istilah sinergi, koordinasi, dan harmonisasi terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya, hal ini bisa menjadi tantangan yang kompleks.
Lebih lanjut, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H menyoroti fokus utama dari permasalahan sinergi, yaitu manusia yang menjalankan sistem hukum.
Ia menegaskan bahwa masalah utamanya bukan pada sistem hukum penanganan Tipikor itu sendiri, melainkan pada adanya ego sektoral yang sering menghambat kerjasama.
Oleh karena itu, acara seperti rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat membantu meruntuhkan sekat-sekat ego sektoral dan menciptakan keterpaduan serta langkah bersama.
Sambutan ini mencerminkan tekad APH untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam sinergi pemberantasan korupsi dan membuka pintu bagi kerjasama yang lebih erat.
Dalam penutup, beliau mengajak semua pihak untuk mengambillangkahnyata, mewujudkan sinergi yang produktif, dan terus berkomitmen pada reformasi hukum Tipikor serta peningkatan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (**/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: