Peringatan Restoran No Pork No Lard Belum Tentu Halal, MUI: Yang Begitu Jangan Dipilih!

Peringatan Restoran No Pork No Lard Belum Tentu Halal, MUI: Yang Begitu Jangan Dipilih!

Peringatan MUI: No Pork NO Lard bukan jaminan, yang penting sertifikat halalnya--

Radarpena.co.id,Jakarta - Dalam perkembangan terkini seputar regulasi makanan halal di Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa label 'No Pork No Lard' yang masih banyak dijumpai di berbagai restoran sudah tidak relevan lagi sebagai jaminan kehalalan produk.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Begini Cara Memastikan Gelatin yang Halal dari Pandangan Ulama

'No Pork No Lard' Bukan Jaminan Halal

"Label tersebut tidak bisa menjadi jaminan. Itu dipakai zaman dulu, sebelum ada sertifikasi halal. Sekarang tidak bisa begitu," kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kuliner yang masih mengandalkan label tersebut untuk menarik konsumen Muslim.

 

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini akan berujung pada penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang belum sertifikasi halal pasti dapat teguran. Bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dapat keringanan 2 tahun lagi," jelas Muti.

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Produk Skincare Lokal dan Halal Untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indomart

Ia menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menghadapi tugas berat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki label halal resmi.

 

Masyarakat Diimbau Tak Pilih Restoran Tanpa Sertifikasi Halal

Muti mengingatkan bahwa sertifikasi halal mencakup proses yang jauh lebih komprehensif dibandingkan sekadar klaim 'No Pork No Lard'.

Mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyajian, semua tahap harus sesuai dengan syariat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: