Terbaru! Segini Tarif BPJS Kesehatan Mandiri 2023, Golongan PBI Sudah Gratis!
JAKARTA, RADARPENA - Iuran BPJS Kesehatan memiliki tarif yang berbeda-beda dikategorikan ke beberapa golongan, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian tarif iuran BPJS Mandiri terbaru 2023:
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan Untuk Usaha kecil Mikro,Dengan Skema BPUM
Bagi golongan PBI yakni masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya sebesar Rp 42.000, dan sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sehingga, peserta PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
Tarif Iuran BPJS PBPU dan BP 2023
Untuk Golongan PBPU dan BP dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil. Berikut rinciannya.
1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
2. kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
3. kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya sebesar Rp 42.000 per orang per bulannya.
Namun, karena mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000, maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
BACA JUGA:10 Negara Terkaya di Dunia 2023 Versi Global Finance Magazine, Indonesia Termasuk?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: