Siap-siap! Syarat Perpanjangan STNK Wajib Lulus Uji Emisi
JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahun sekali harus lolos uji emisi.
Artinya, hasil kelulusan uji emisi itu akan menjadi syarat pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.
BACA JUGA:Kenali apa itu FOMO dan Kaitannya dengan Toxic Productivity
Emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang.
Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1. Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA:Inilah Daftar Negara Terkaya Di Dunia 2023, Indonesia Urutan Berapa?
Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.
Kalau sampai aturan tersebut diterapkan, jadi tambah lagi deh syarat buat perpanjang STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: