Waspada Razia Uji Emisi, 3 Sanksi Berat Menanti Para Pelanggar
Razia Uji Emisi di Jakarta Utara-cahyono-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Para pemilik kendaraan bermotor wajib mewaspadai razia uji emisi yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sederet sanksi siapkan bagi para pelanggar uji emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya menggelar razia uji kepatuhan emisi di wilayah Jakarta Utara pada Selasa, 3 Desember 2024.
Razia uji kepatuhan emisi yang digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan ini sebagai upaya menjaga udara di Jakarta tetap bersih.
Dikatakannya kegiatan ini juga untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor mematuhi standar baku mutu emisi.
BACA JUGA:
Untuk razia kali ini, DLH belum mengenakan sanksi bagi pelanggar. Bagi yang kendaraannya tidak lulus uji emisi hanya diberikan teguran.
Namuk kata Asep, untuk ke depannya, DLH telah menyiapkan 3 sanksi sekaligus bagi pelanggar kepatuhan emisi.
Asep melanjutkan, nantinya bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang elektronik, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” jelas Asep dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya.
Sebagai contoh, terang Asep kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.
“Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: