Tak Lagi Ditilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Disuruh Lakukan Ini Oleh Polisi

Tak Lagi Ditilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Disuruh Lakukan Ini Oleh Polisi

JAKARTA, RADARPENA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis memastikan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di JAKARTA.

Menurutnya, penilangan pada kendaraan yang gagal lolos uji emisi dinilai tidak efektif.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis, Senin 11 September 2023.

Lantas, tindakan apa yang dilakukan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi?

BACA JUGA:Buruan Daftar! 9 Provinsi Ini Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Nurcholis mengatakan, bahwa pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk servis," pungkasnya.

Jadwal dan Lokasi Tilang Uji Emisi Bulan September - November 2023:

1 September 2023

Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

Taman Anggrek, Jakarta Barat

Terminal Blok M, Jakarta Selatan

Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: