Uangme, Pinjol Legal Bunga Sesuai Gocek
Pinjaman resmi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Untuk memastikan kepatuhan atas kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa
- Pertemuan dilakukan di kantor Penyelenggara;
- Ruang pertemuan dilengkapi dengan CCTV;
-Seluruh pembicaraan dalam pertemuan tersebut direkam dan dibuat berita acara yang diketahui oleh pihak terkait.
-
Pengurus UangMe Professional dan Lolos Fit and Proper Test OJK
Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending UangMe yang terdaftar/berizin OJK harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Tidak hanya pengalaman, tetapi Direksi dan Komisaris perusahaan P2P juga harus lolos fit and proper test di OJK untuk bisa menjadi pengurus di perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: