Klaim Jaminan Hari Tua dari BP Jamsostek, Kian Mudah dan Cepat

Klaim Jaminan Hari Tua dari BP Jamsostek,  Kian Mudah dan Cepat

Klaim Jaminan Hari Tua dari BP Jamsostek - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga kerjaan atau disingkat BP Jamsostek meningkatkan layanan pencairan uang jaminan peserta yang satu antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenaga kerjaan sudah menyediakan program untuk itu, secara online dengan nama layanan bertajuk atau dengan nama BPJSTKU.

Melalui layanan ini, peserta dapat melihat berapa jumlah saldo anda, profil peserta, simulasi saldo dan formulir pengajuan klaim online.

Layanan BPJSTKU ini, cukup canggih, hanya beberapa hari saja pengajuan klaim anda,setelah menginput data-data yang dibutuhkan, dan ada beberapa syart yang harus dibawa langsung ke Kantor BP Jamsostek, maka klaim JHT anda sudah bisa diperoleh.

Hanya saja perlu diingat pengajuan klaim JHT baru bisa dilakukan minimal 1 bulan setelah SK pemberhentian ada dari perusahaan yang bersangkutan diperoleh.Pemberian SK bisa karena alasan sudah purna tugas atau mengajukan pensiun dini.

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta silahkan mengakses di situs http://sso.bpjs ketenagakerjaan.go.id. Syaratnya pastikan dahulu, jika anda sudah tercatat sebagai pengguna , sebelum mengisi Identitas yang diminta.

BACA JUGA:

Berikut cara mencairkan BP Jamsostek online berupa Jaminan Hari Tua (JHT)

  1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  3. Kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy
  4. Fotocopy verklaring atau surat pemberhentian bekerja dari perusahaan
  5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
  6. Buku tabungan atas nama JHT sendiri
  7. Foto peserta BPJS Ketenaga kerjaan

Semua dokumen–dokumen itu lakukan scan terlebih dahulu di smartphone anda yang memiliki kemampuan bagus alias memorinya cukup. Proses scan harus hati-hati dan teliti. Jika anda ragu gagal, mintalah bantuan petugas sekuriti di kantor BPJS.

Proses scan yang gagal atau berhasil akan mempengaruhi bisa atau tidaknya nanti klaim JHT anda bisa diperoleh.

Setelah itu barulah anda memasuki tahap pencairan klaim BP Jamsostek.  caranya tetap masuk ke http:sso.bpjsketenagakerjaa.go.id  selanjutnya isi formulir pengajuan klaim online.

Data-data yang dibutuhkan saat mengajukan klaim online sebagai berikut : Nomor e-KTP, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nomor KPJ, Alasan Klaim Nomor Ponsel dan Alamat email.

Selanjutnya, setelah mendapatkannya, masukkanlah  kode verifikasi  atau PIN. Kode PIN cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online akan dikirim lewat sms atau email.

BACA JUGA:

Peserta dikenakan kewajiban mengunggah dokumen yang diperlukan untuk  klaim online. Baik online maupun offline dokumen yang diperlukan sama, sesuai format yang diperlukan saat mencairkan JHT.

Tahap berikut BPJS ketanaga kerjaan akan memberitahu persetujuan proses klaim JHT.Tahap terakhir akan ada proses transfer  saldo dari BPJS Ketenaga Kerjaan  dan akan menerima notifkasi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: