Mengulik Tentang MPLS dan Dasar Hukumnya

Mengulik Tentang MPLS dan Dasar Hukumnya

JAKARTA, RADARPENA - Saat akan memasuki tahun ajaran baru, semua siswa pasti akan mengalami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Namun dulu nama MPLS ini dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS dihapus karena sering kali terjadi perundungan atau perploncoan kepada siswa baru di lingkungan sekolah.

Biasanya seluruh sekolah negeri ataupun swasta memakai cara ini untuk memperkenalkan program, sarana serta prasarana sekolah untuk cara belajar yang efektif.

Semua peserta didik baru akan dikenalkan dari segi fisik sekolah hingga segi non fisik sekolah baru mereka.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Jokowi: Kita Masuk Masa Endemi

Dengan adanya MPLS ini membantu para siswa baru untuk pengenalan lingkungan sekolah dan bisa menjadi lebih cepat untuk beradaptasi, selain itu juga bisa mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.

Berikut ini dilansir dari berbagai sumber, dasar hukum MPLS sebagai berikut : 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Permendikbud No.18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bekasi Ubah Nama Jl. Baru Underpas Menjadi Jl. H. Nonon Sonthanie

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: