Dasar Hukum Masa Pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS)

Dasar Hukum Masa Pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS)

JAKARTA, RADARPENA - Bagi sebagian masyarakat umum mungkin jarang mendengar istilah atau singkatan MPLS. Singkatan ini tidak asing bagi orang yang berkecimpung di dunia pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai ke sekolah Menengah Atas (SMA).

MPLS merupakan kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan ini biasa dilakukan pihak sekolah saat akan memulai tahun ajaran baru (TA).

Dilansir dari dapodik.co.id kurikulum Merdeka tahun 2024 Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Aturan ini berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS) sekaligus menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini Permendikbud itu merupakan turunan dari UU maupun aturan yang berkenaan Pendidikan Nasional di Indonesia seperti UU No. 20 tahun 2003, UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara Pusat dan Daerah, PP No. 17 tahun 2010, Peraturan Presiden RI no. 15 tentang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan  no. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi pekerti.

BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Konsultasi Ke Kemenkumham Soal Raperda Kesehatan dan Pendidikan

Sebelum itu namanya masih Masa Orientasi Sekolah (MOS). Namun saat itu masih kerap muncul nuansa negatif dari kegiatan itu,  seperti contohnya masih terdapat kegiatan perpeloncoan. Hanya sejak terbitnya aturan baru MPLS kegiatan yang mengarah atau menjurus atau bahkan kegiatan perpeloncoan itu sendiri tidak boleh ada lagi. Selanjutnya Kepala Sekolah bertanggungjawab atas kegiatan MPLS sesuai aturan dari Menteri.

Dilansir dari dapodik.co.id kurikulum Merdeka tahun 2024 Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Aturan ini berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS) sekaligus menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Permendikbud itu merupakan turunan dari UU maupun aturan yang berkenaan Pendidikan Nasional di Indonesia seperti UU No. 20 tahun 2003, UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara Pusat dan Daerah, PP No. 17 tahun 2010, Peraturan Presiden RI no. 15 tentang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan  no. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi pekerti.

BACA JUGA:Gelari Pelangi, Upaya Akselerasi Ekonomi dan Pendidikan

Berdasarkan pengamatan, kegiatan MPLS sekarang ini untuk  ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) biasanya dilaksanakan selama 3 hari. Ada diantara pihak sekolah yang menggandeng TNI aktif untuk membina peserta terutama dari sisi kedisiplinan termasuk kecakapan dalam kegiatan baris –berbaris. Diantara sekolah terutama yang berbasis Islam terpadu (IT) juga mengajarkan sisi keimanan dan ketaqwaan kepada peserta  berupa kegiatan salat berjamaah dan pembacaan doa-doa.

Berikut  Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  memiliki tujuan

  1. Mengenali Potensi siswa baru
  2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  5. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan pendidikan karakter di Indonesia
  6. Kegiatan MPLS bagi siswa baru ini dilaksanakan  dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian kepada sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan  Provinsi/kabupatenb/kota sesuai dengan kewenangannya. (iaa)***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: