Bareskrim Geruduk dan Geledah Kantor Kementerian ESDM

Bareskrim Geruduk dan Geledah Kantor Kementerian ESDM

Kantor Kementerian ESDM digeledah Bareskrim Polri--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim penyidik dari Bareskrim Polri menggeruduk dan menggeledah kantor Kementerian ESDM.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan pihaknya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dikatakannya dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Arief mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dan Itjen Kementerian ESDM.

"Barang bukti yang disita dari 2 lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2024.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah Kementerian ESDM pada hari ini, Kamis 4 Juli 2024.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.

Arief mengatakan status kasus ini telah sampai tahap penyidikan. Adapun, kata dia, lokasi proyek ini terjadi di Wilayah Barat, Tengah dan Timur.

"(Terjadi pada) Tahun 2020, lokasi proyek  nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ungkapnya.

Sementara itu, untuk kerugian dalam kasus ini, Arief menyampaikan masih dalam proses penghitungan ahli.

Namun, sementara jumlah kerugiannya mencapai Rp64 Miliar.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar . Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tutup Arief.(anisha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: