Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Rp800 M, Mahfud MD akan Lakukan ini
JAKARTA, RADARPENA - Presiden RI Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait pembayaran utang pemerintah ke pihak swasta.
Mahfud membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung, yang bertugas memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Mengenai hutang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Jusuf Hamka, Mahfud menyarankan untuk membuat surat penagihan resmi kepada pemerintah. Mahfud juga bersedia membantu penagihan dengan membuatkan memo atau surat.
“Kemenkeu wajib membayar dan itu kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya dan terhadap pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” kata Mahfud.
BACA JUGA:Netizen Ramai Obral Tiket Indonesia vs Argentina, La Pulga Gagal Datang
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sudah dua kali meminta pemerintah membayarkan utang ke masyarakat dalam dua kali rapat internal yang berbeda. Pertama, rapat internal yang dilaksanakan pada 23 Mei 2022 lalu.
Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya adalah perintah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
Jokowi kembali mengingatkan soal kewajiban pemerintah membayar hutang dalam rapat internal 13 Januari 2023. Mahfud menjelaskan, Presiden memerintahkan kalau rakyat dan swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang harus membayar.
BACA JUGA:Cek Yuk Bun! 4 Rekomendasi Vitamin Yang Penting Dibutuhkan Untuk Ibu Hamil
Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan pemerintah sejak 1998.
Jusuf mengatakan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sengketa ini kemudian masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Hasilnya, Jusuf memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
BACA JUGA:Uruguay Berhasil Kalahkan Italia di Final Piala Dunia U20 Dengan Skor 1 - 0, Simak Selengkapnya
Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar kan utang tersebut. Jusuf mengatakan sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019-2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi Kemenko Polhukam.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: