Capaian PAD Triwulan Pertama Lewati Target
BEKASI, RADARPENA - Pemkot Bekasi berhasil melampaui target capaian PAD pada triwulan pertama 2023. Seperti diketahui, tahun ini Pemkot Bekasi menargetkan raihan PAD tahun ini sebesar Rp5,7 triliun.
Arif mengatakan, tahapan sampai dengan triwulan pertama targetnya 16,16%, realisasinya 18,34 persen. Artinya disini sudah ada dua persen melebihi dari target.
"Dari target PAD Rp5,7 triliun di tahun 2023, target capaian triwulan pertama Rp937 miliar. Sementara realisasi hingga akhir Maret disebut telah menyentuh angka Rp 1 triliun lebih," ujar kata Kepala Bapenda Kota Bekasi, Arif Maulana.
Melewati triwulan pertama,arif mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi capaian target serta peningkatan potensi PAD Kota Bekasi.
" Potensi PAD harus disesuaikan dengan perkembangan pembangunan kota hingga teknologi informasi yang semakin meningkat," terangnya.
Contohnya, perkembangan bisnis lewat transaksi elektronik akibat kemajuan teknologi, hingga potensi titik-titik parkir bahu jalan akibat pertumbuhan pembangunan kota. Saat ini, pemerintah kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
“Pajak dan retribusi ini ada kaitannya dengan parkir, dimana parkir di Kota Bekasi itu ada dalam bentuk pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Pendapatan asli daerah dari sektor ini kerap menjadi perhatian publik, terutama pengelolaan retribusi yang berasal dari parkir tepi jalan. Meskipun dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).
"Meskipun untuk retribusi oarkir merupakan ranah Dishub. Namun, sebagai dinas pendapatan, Bapenda sesuai dengan kewenangan yang diberikan ikut bertanggung jawab terhadap retribusi parkir," tuturnya.
Selama ini, lanjut Arif, untuk meningkatkan retribusi parkir salah satunya dengan melakukan banyak evaluasi dengan Dishub.
"Hasil dari evaluasi selama ini, pendapatan yang masuk dengan titik-titik parkir tepi jalan masih sesuai dengan perencanaan awal," terangnya.
Namun, semakin banyaknya pengusaha bermunculan, Arif mengatakan titik-titik parkir juga bertambah. Ini bis menjadi potensi parkir.
"Untuk itu, kita perlu melakukan banyak penyesuaian, sehingga target pendapatan juga bisa ditingkatkan. Ini yang kemudian harus kita bicarakan dengan Dishub," tuturnya.
Pola kewenangan Bapenda dalam pengelolaan retribusi ini menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam perubahan Perda tentang pajak dan retribusi, salah satunya retribusi parkir. Pihaknya akan mengusulkan kewenangan Bapenda untuk dapat melakukan pengawasan lebih dalam, lebih dari sekedar mengawasi, menerima, dan mengevaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: