JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal transaksi atas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikenakan PPN 12%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan transaksi QRIS sudah lama menjadi objek PPN sejak ketentuan PMK No. 69/2022.
"Untuk transaksi digital ini juga bukan hal yang baru, karena itu sudah dikenakan berdasarkan PMK nomor 69 tahun 2002. Jadi bukan baru sekarang, tetapi sejak diimposnya, tetapi sejak tahun 2002," kata Dwi di Kantor DJP Pajak, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024.
Hanya saja yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
"Nanti ada mekanisme antara provider dengan merchant-nya. Nanti merchant yang bayar PPN-nya. Berapa tarif jasanya? Bisa jadi 0,1% dari transaksi bisa jadi 0,2%. Itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita mau bayar sama-sama aja," ujar Dwi.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terhadap Polemik PPN 12%
BACA JUGA:QRIS dan e-Toll Bakal Terkena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.
Ia mencontohkan A membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, dia terutang PPN sebesar Rp550.000 (asumsi PPN masih 11%), sehingga total pembayaran Rp5.550.000.
"Kita mau pakai Qris, mau pakai cash, dan sama bayarnya Rp 5.550.000. (Contoh selanjutnya) beli kopi, kopi di pinggir jalan, tadi kalau kita beli air mineral, kebetulan kopi nggak terlihatkan PPN, karena minuman, ya. Berapa? Rp 2.500 Harganya dibayar Rp 2.500, pakai Qris," jelasnya.
Dwi menyatakan, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh A tidak akan berbeda apabila menggunakan QRIS maupun menggunakan tunai. Alasannya, karena merchant yang akan menanggung tarif PPN-nya bukan konsumen.
"Bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash itu sama. Ini yang saya ingin memberikan klarifikasi. Jadi, beli gorengan pakai QRIS maupun pake cash akan sama harganya," imbuhnya.
Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12% berlaku per 1 Januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan.
"Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin," ujarnya. (Anisha Aprillia).