Usai Tom Lembong Tersangka, Eks Mendag Bakal Antre Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi Impor Gula

Jumat 01-11-2024,10:46 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan atau eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

Tak hanya Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Usai menetapkan Eks Mendag Tom Lembong sebagai tersangka, sejumlah eks Mendag bakal antre dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Perdagangan selanjutnya setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

BACA JUGA:

Untuk Diketahui ada 4 tokoh yang mengisi jabatan Mendag di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai Tom Lembong.

Keempat tokoh yang pernah mengisi jabatan Mendag yaitu Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

Dijelaskan Abdul Qohar, meski demikian pihaknya masih fokus melakukan pendalaman kasus korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

“Ya jadi sekarang kami fokus pada (Mendag periode) 2015-2016. Nanti, tidak menutup kemungkinan seiring waktu kami akan menuju ke sana (calon tersangka baru), ya, sabar,” kata Abdul, di Kejagung, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia mengatakan sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung, perkara ini dimulai sejak periode 2015-2023.

BACA JUGA:

“Jadi kami sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangka, sekarang kami fokus ke sana,” ujarnya.

Saat ditanya aliran dana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Abdul mengatakan penetapan tersangka seseorang tak harus menerima aliran dana.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul.

Kategori :