"Di tegor ka, jgn divideoin doank" saran seorang netizen.
Perlu diingat bahwa melakukan Tindakan zina di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Para pelaku bisa terkena hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Hal ini telah tertuang dalam pasal 406 UU nomor 1 Tahun 2023 yang berisi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang: melanggar kesusilaan di muka umum; atau. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Perlu kesadaran dan edukasi yang lebih giat lagi untuk mengantisipasi hal tersebut bisa terjadi.